ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#
TUGAS KELOMPOK 3
MACAM-MACAM KODE ETIK PROFESIONALISME
KELAS: 4KA30
NPM : 16111866
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
==========================================================================
Kode etik profesionalisme merupakan suatu prinsip atau norma yang berkaitan dengan perilaku profesi, dan dapat mengisi kekosongan dimana undang-undang dan peraturan gagal mencapai atau tidak bisa diterapkan. Kebanyakan profesional IT memiliki kode etik yang harus mereka jalani atau ikuti.
Keberadaan badan-badan profesional IT menandakan kurangnya rasa hormat atau etika bagi para profesional. Kekuasaan badan-badan tersebut dapat menegakkan hukum ketika melanggar suatu etika. Badan-badan profesional IT, sebagai berikut:
Keberadaan badan-badan profesional IT menandakan kurangnya rasa hormat atau etika bagi para profesional. Kekuasaan badan-badan tersebut dapat menegakkan hukum ketika melanggar suatu etika. Badan-badan profesional IT, sebagai berikut:
Association of Information Technology Professionals (AITP)
CyberSecurity Institute (CSI)
Independent Computer Consultants (ICCA)
Information Systems Security Association (ISSA)
Association for Computer Operations Management (AFCOM)
Computing Technology Industry Association (CompTIA)
Macam-Macam Kode Etik yaitu :
- Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Kode etik profesional IT harus mengikuti prinsip atau norma-norma dalam hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Profesional IT tidak dapat membuat program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya misalnya: hacker, cracker, dan lain-lainnya.
- Kode Etik Pengguna Internet
Kode etik bagi para pengguna internet yaitu:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
- Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer yaitu:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam memperbaiki bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
- Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Banyaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
SUMBER :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar