ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#
TUGAS KELOMPOK 3
KETERHUBUNGAN HAKIM DAN JAKSA
KELAS: 4KA30
NPM : 16111866
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
==========================================================================
KETERHUBUNGAN HAKIM DAN JAKSA
Penegakan hukum merupakan tujuan utama pelaksanaan kehidupan masyarakat di Negara Hukum. Keberhasilan penegakan hukum di suatu Negara sangat ditentukan oleh peran Aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakan hukum tersebut. Sebagai suatu profesi di bidang hukum secara fungsional, baik Hakim maupun Jaksa memilki keterhubungan atau keterpaduan dalam lembaga peradilan. Keterhubungan yang baik antara penegak hukum, yaitu Jaksa dan Hakim akan menciptakan suatu proses peradilan yang berjalan efektif, efisien, dan saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat untuk menjamin putusan yang memuaskan bagi semua pihak.
Profesionalisme Jaksa dan Hakim dinilai sebagai wujud nyata keseriusan lembaga peradilan dalam usaha meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. Putusan yang berimbang dan memuaskan semua pihak perlu digarisbawahi sebagai tujuan dari bersinerginya lembaga peradilan.
Jabatan penegak hukum bukan sekedar lahan pekerjaan (vocation), namun juga merupakan suatu profesi. Penegak hukum sebagai seorang profesional dituntut untuk mempunyai tiga karakteristik, yaitu:
Jabatan penegak hukum bukan sekedar lahan pekerjaan (vocation), namun juga merupakan suatu profesi. Penegak hukum sebagai seorang profesional dituntut untuk mempunyai tiga karakteristik, yaitu:
-Keahlian (expertise)
Orang yang profesional adalah seorang ahli yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan khusus dalam suatu bidang yang penting, yang merupakan kerja keras manusia. Keahliannya diperoleh hanya dari pendidikan yang tinggi dan pengalaman. Ini menjadi dasar dari standar objektif kemampuan profesional yang membedakan profesi dengan orang awam dan mengukur kemampuan relatif para anggota profesi tersebut. Standar-standar tersebut bersifat universal. Melekat dalam pengetahuan dan ketrampilan serta dapat diaplikasikan secara umum tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat
Orang yang profesional adalah seorang ahli yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan khusus dalam suatu bidang yang penting, yang merupakan kerja keras manusia. Keahliannya diperoleh hanya dari pendidikan yang tinggi dan pengalaman. Ini menjadi dasar dari standar objektif kemampuan profesional yang membedakan profesi dengan orang awam dan mengukur kemampuan relatif para anggota profesi tersebut. Standar-standar tersebut bersifat universal. Melekat dalam pengetahuan dan ketrampilan serta dapat diaplikasikan secara umum tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat
-Tanggung jawab (responsibility) / pertanggungjawaban sosial (social responsibility)
Orang yang profesional adalah seorang yang ahli dalam praktek profesinya, bekerja dalam sebuah konteks sosial, dan melakukan suatu pelayanan yang sifatnya penting bagi fungsi masyarakat. Karakter inti dan umum pelayanannya dan sifat monopoli terhadap keterampilan yang dimilikinya membebani para profesional dengan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada saat diperlukan oleh masyarakat. Tanggung jawab sosial ini membedakan seorang profesional dengan para ahli lainnya yang hanya memiliki ketrampilan intelektual.
Orang yang profesional adalah seorang yang ahli dalam praktek profesinya, bekerja dalam sebuah konteks sosial, dan melakukan suatu pelayanan yang sifatnya penting bagi fungsi masyarakat. Karakter inti dan umum pelayanannya dan sifat monopoli terhadap keterampilan yang dimilikinya membebani para profesional dengan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada saat diperlukan oleh masyarakat. Tanggung jawab sosial ini membedakan seorang profesional dengan para ahli lainnya yang hanya memiliki ketrampilan intelektual.
-Rasa kesatuan dan keterikatan (corporateness)
Para anggota dari suatu profesi saling berbagi rasa persatuan dan kesadaran akan keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok yang berbeda dari orang awam. Rasa kebersamaan ini bersumber dan kedisiplinan dan pelatihan kemampuan profesional, ikatan kerja bersama, dan saling berbagi suatu tanggung jawab sosial yang unik. Rasa kesatuan terwujud dalam suatu organisasi profesional yang membentuk dan menerapkan standar tanggung jawab profesional.
Para anggota dari suatu profesi saling berbagi rasa persatuan dan kesadaran akan keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok yang berbeda dari orang awam. Rasa kebersamaan ini bersumber dan kedisiplinan dan pelatihan kemampuan profesional, ikatan kerja bersama, dan saling berbagi suatu tanggung jawab sosial yang unik. Rasa kesatuan terwujud dalam suatu organisasi profesional yang membentuk dan menerapkan standar tanggung jawab profesional.
Jadi, ketiga karakteristik tersebut harus dimiliki oleh Professional Penegak Hukum dalam menegakkan martabat kompetensi profesinya.
SUMBER :
https://indonesaya.wordpress.com/tag/jaksa-dan-advokat-dalam-penegakkan-hukum/
https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=1335
http://www.esaunggul.ac.id/epaper/peningkatan-profesionalisme-dan-etika-hukum-dr-h-darmono-wakil-jaksa-agung-ri/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar