ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#
TULISAN
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
NAMA: SOPHIA RATNA WILIS
KELAS: 4KA30
NPM : 16111866
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
========================================================================
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Etika dalam bermasyarakat merupakan
suatu aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat
antar sesama, supaya dapat menegaskan perilaku yang benar dan yang salah. Etika
dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait
dengan situasi dan realitas dalam kehidupan masyarakat.
PERANAN ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Etika dalam bermasyarakat memiliki
peranan untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana
pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan
dalam kehidupan masyarakat. Etika menyelidiki pernyataan- pernyataan moral
yang merupakan perwujudan dari pandangan dan persoalan dalam bidang
moral. Etika juga menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral
yang ada di masyarakat.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN PIDANA
DALAM BERMASYARAKAT
Dari segi isinya, hukum perdata mengatur
mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana mengatur
mengenai hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara yang menguasai
tata tertib masyarakat.
Dari segi pelaksanaannya, pada hukum
perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang merasa
dirugikan. Pada hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana akan
segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan.
CONTOH HUKUM PERDATA DAN PIDANA
-Hukum Perdata
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pada BAB IV Tentang PERKAWINAN
Pasal 29
Laki-laki yang belum mencapai umur
delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas
tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada
alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan
dispensasi.
Pasal 35
Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah
di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah
seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah
dipecat dan kekuasaan orang tua atau
perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak
itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta
keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah
meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin
cukup diperoleh dan orang tua yang lain.
Pasal 36
Selain izin yang diharuskan dalam pasal
yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali
mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu
mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan
salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau bapak
atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak
memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea
kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan orang
tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.
-Hukum Pidana
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Pada BAB VIII Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melakukan
perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka
berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan
jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah).
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis Pada BAB VIII Ketentuan
Pidana
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada
ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi
ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau
angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SUMBER :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar