Rabu, 10 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#


TULISAN
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT



NAMA: SOPHIA RATNA WILIS
KELAS: 4KA30
NPM : 16111866



UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
========================================================================


ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Etika dalam bermasyarakat merupakan suatu aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat antar sesama, supaya dapat menegaskan perilaku yang benar dan yang salah. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat,  kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas dalam kehidupan masyarakat.

PERANAN ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Etika dalam bermasyarakat memiliki peranan untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat. Etika menyelidiki pernyataan- pernyataan moral yang merupakan perwujudan dari pandangan dan persoalan dalam  bidang moral. Etika juga menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN PIDANA DALAM BERMASYARAKAT
Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat.
Dari segi pelaksanaannya, pada hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang merasa dirugikan. Pada hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana akan segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

CONTOH HUKUM PERDATA DAN PIDANA
-Hukum Perdata
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pada BAB IV Tentang PERKAWINAN
Pasal 29
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.
Pasal 35
Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah
dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orang tua yang lain.

Pasal 36
Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.

-Hukum Pidana
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pada BAB VIII Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis Pada BAB VIII Ketentuan Pidana

Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



SUMBER :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar