ETIKA
DAN PROFESIONALISME TSI#
NAMA : SOPHIA RATNA WILIS
NPM : 16111866
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA 2014/2015
----------------------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL
1
(4) Sarana dan prasarana telekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
Pembahasan
:
Pada isi pasal ini menjelaskan bahwa
untuk mendukung perkembangan telekomunikasi di Indonesia, maka dibutuhkan
sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat mempermudah pengguna dalam
melakukan kegiatan komunikasi.
Sarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu
yang dapat dipakai sebagai alat telekomunikasi.
Contohnya adalah Smartphone,
Laptop, PC, Televisi.
Prasarana Telekomunikasi adalah segala
sesuatu yang menunjang terselenggaranya proses atau kegiatan telekomunikasi.
Contohnya
adalah Kantor, Tempat Umum, Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Perdesaan yang
dilengkapi fasilitas internet dan signal dengan jangkauan yang luas dan kuat.
BAB III
PEMBINAAN
PASAL 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
Pembahasan
:
Pada isi pasal ini
menjelaskan bahwa telekomunikasi memang harus dikuasai oleh Negara, karena
proses pengiriman dan penerimaan informasi sangat penting dan bersifat rahasia
sehingga perlu dilindungi oleh negara.
Contohnya saja apabila ada
yang mencuri, menyadap, atau memanipulasi informasi tersebut, maka Negara dapat
bertindak dengan memberikan sanksi hukum.
Pembinaan telekomunikasi juga
dilakukan oleh Pemerintah karena diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian.
REFERENSI :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar