Kamis, 30 April 2015

UU NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#


 

NAMA       : SOPHIA RATNA WILIS
NPM          : 16111866





UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015

----------------------------------------------------------------------------

 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
(4) Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;


Pembahasan :
Pada isi pasal ini menjelaskan bahwa untuk mendukung perkembangan telekomunikasi di Indonesia, maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat mempermudah pengguna dalam melakukan kegiatan komunikasi. 
Sarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat telekomunikasi.
Contohnya adalah Smartphone, Laptop, PC, Televisi.
Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya proses atau kegiatan telekomunikasi.
Contohnya adalah Kantor, Tempat Umum, Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Perdesaan yang dilengkapi fasilitas internet dan signal dengan jangkauan yang luas dan kuat.
 

BAB III
PEMBINAAN

PASAL 4


(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Pembahasan :
Pada isi pasal ini menjelaskan bahwa telekomunikasi memang harus dikuasai oleh Negara, karena proses pengiriman dan penerimaan informasi sangat penting dan bersifat rahasia sehingga perlu dilindungi oleh negara.
Contohnya saja apabila ada yang mencuri, menyadap, atau memanipulasi informasi tersebut, maka Negara dapat bertindak dengan memberikan sanksi hukum.
Pembinaan telekomunikasi juga dilakukan oleh Pemerintah karena diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.


REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar